mimpi

Ketika malam berselimut kantuk
Menyeret saraf ke peraduan
Berjaga rasio dalam lingkar bawah sadar
Aku melihat semuanya jadi elok
Semuanya
Ada gambarmu menghiasnya...

LAMARANMU KUTOLAK! (Kisah Sederhana, Jenaka tapi Penuh Makna)


dari temen....

LAMARANMU KUTOLAK!
(Kisah Sederhana, Jenaka tapi Penuh Makna)

Mereka, lelaki dan perempuan yang begitu berkomitmen dengan agamanya.
Melalui ta'aruf yang singkat dan hikmat, mereka memutuskan untuk
melanjutkannya menuju khitbah.

Sang lelaki, sendiri, harus maju menghadapi lelaki lain: ayah sang perempuan.
Dan ini, tantangan yang sesungguhnya. Ia telah melewati deru
pertempuran semasa aktivitasnya di kampus, tetapi pertempuran yang
sekarang amatlah berbeda.

Sang perempuan, tentu saja siap membantunya. Memuluskan langkah mereka
menggenapkan agamanya.

Maka, di suatu pagi, di sebuah rumah, di sebuah ruang tamu, seorang
lelaki muda menghadapi seorang lelaki setengah baya, untuk 'merebut'
sang perempuan muda, dari sisinya.

"Oh, jadi engkau yang akan melamar itu?" tanya sang Orang Tua setengah baya.
"Iya, Pak," jawab sang Pemuda.
"Engkau telah mengenalnya dalam-dalam? " tanya sang setengah baya
sambil menunjuk si perempuan.
"Ya Pak, sangat mengenalnya, " jawab sang pemuda, mencoba meyakinkan.
"Lamaranmu kutolak. Berarti engkau telah memacarinya sebelumnya? Tidak
bisa. Aku tidak bisa mengijinkan pernikahan yang diawali dengan model
seperti itu!" balas sang setengah baya.
Si pemuda tergagap, "Enggak kok pak, sebenarnya saya hanya kenal
sekedarnya saja, ketemu saja baru sebulan lalu."
"Lamaranmu kutolak. Itu serasa 'membeli kucing dalam karung' kan, aku
takmau kau akan gampang menceraikannya karena kau tak mengenalnya.
Jangan-jangan kau nggak tahu aku ini siapa?" balas sang setengah baya,
keras.


masa kecil






hohoho... lucu sekalimasa kecilku ya, lupa-lupa ingat...
bersekolah di TK Swadhipa, sekarang jadi klinik graha puri atau apa itu ya di jalan raya bumisari. gak seberapa mehatiin. atau mungkin lupa juga, hahai..
waktu itu poto dimana yah... lupa juga.. yang kuingat waktu aku kecil dulu. hobiku adalah menghayal, beuh kalo udah menghayal seneng banget... menghayal bisa terbang, naik awan.. menghayal syurga dan neraka, menghayal yang syerem2 dan yang asik2... trus waktu kecil kayaknya aku cerewet banget. alhamdulillah sekarang agak "kalem".. huhu..

walimah lisa





hoho... perjalanan terkonyol ke liwa.. hohoho....

taon baru

taon baru yang mbingungi. semoga saja berhasil. taon baru 2010, wuih... diputusin pacar gw.. hahaha. no problemo... temen gw masih banyak woy!!!

2010, hidup baru

pokoknya di tahun ini harus wisuda...!!! kalo bisa juga nikah, kalo gak ya terpaksa diundur taon depan.. yeah...

pengen nulis

pengen nulis, nulis apa aja. 2010 ini harus jadi titik tolak, bukan hanya jadi penikmat tulisan orang lain. tapi harus nulis... harus... menjadikan umur produktifku lebih lama ketimbang umur biologisku. semoga bisa bermanfaat . aamiin ya Rabb..
ini salah satu pemikranku tentang hukuman yang tepat buat koruptor,
lampost, 4 November 2008

Sanksi Sosial buat Koruptor

Wahyu Agung Putra Pamungkas

Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Unila

Dasar hukum hukuman mati buat koruptor sebenarnya amat jelas. Tertuang dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam undang-undang itu, ancaman hukuman mati hanya ditujukan pada pelaku tipikor yang melanggar Pasal 2 Ayat (1). Ayat (2) pasal itu menetapkan ancaman pidana mati hanya dijatuhkan jika negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana nasional, pengulangan tipikor atau saat negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Sedangkan dari sisi hukum internasional, hukuman mati diwajibkan dihapuskan dalam UU nasional masing-masing negara anggota PBB, termasuk Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (1966) dengan UU 12 Tahun 1995; hanya pada Pasal 6, convenant (perjanjian) itu masih dibolehkan dalam tiga keadaan. Pertama, hanya dapat diterapkan terhadap kejahatan yang serius (serious crimes). Kedua, tidak dapat diberlakukan secara retroaktif. Ketiga, harus atas dasar putusan pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap.

Selain itu juga ada catatan tidak dapat diterapkan terhadap wanita yang sedang hamil dan anak di bawah usia 18 tahun. Jika pidana mati diterapkan, penerapannya harus mempertimbangkan hak seorang terdakwa pidana mati untuk mendapat pengampunan dan commutation (peringanan hukuman penjara) dengan pidana lain.

Dari dua landasan hukum itu, dapat dicermati bahwa hukuman mati bukan hukuman yang dilakukan dengan pertimbangan yang sedikit. Sedangkan jika dianalisis dari pendekatan semangat awal wacana hukuman mati bagi koruptor, yaitu menimbulkan efek jera, juga belum tentu efektif.

Hukuman mati bagi koruptor terbukti tidak efektif dan mampu mencegah serta memberantas korupsi seperti terjadi di China. Makin banyak koruptor di China ditembak mati di hadapan publik justru korupsi tidak makin berkurang.

Di Indonesia yang terpenting dalam pemberantasan korupsi bukan masalah ancaman pidana setinggi-tingginya, tetapi bagaimana memelihara dan mempertahankan agar pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan dijalankan konsisten. Tidak ada perlakuan berbeda berdasar pada status sosial dan ekonomi terpidana, termasuk sejak yang bersangkutan dalam masa penahanan sampai menjalani pidananya seperti adanya rumah tahanan dan LP layaknya hotel berbintang empat.

Pengawasan ekstraketat selama masa penahanan dan masa pelaksanaan pidana menjadi masalah penting di Indonesia untuk memberi efek jera dibanding dengan pidana mati yang masih diragukan efek jeranya.

Alternatif yang muncul kemudian adalah koruptor dihukum dengan sanksi sosial. Misalnya dengan menjadi tukang sapu jalan dengan memakai baju tahanan. Atau pekerjaan lain yang menyangkut wilayah publik. Tentu dengan pengawasan aparat terkait.

Yang pasti, sebelumnya koruptor harus mengembalikan semua uang yang telah terbukti dikorupsi. Jika sudah habis, sita kekayaannya sesuai dengan nilai yang ia korupsi. Lelang kemudian kembalikan ke kas negara. Hal ini tentu lebih menguntungkan negara. n